![desain spbu pertamina desain spbu pertamina](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/11/23/1379160/540x270/menelusuri-aliran-uang-bayaran-toilet-di-spbu-pertamina.jpg)
![desain spbu pertamina desain spbu pertamina](https://awsimages.detik.net.id/customthumb/2015/08/21/1034/pertaminicontoh2.jpg)
penulis mengemukakan beberapa saran membuat Undang Undang Gangguan Baru versi Indonesia, bukan lagi berdasarkan kepada Undang Undang Gangguan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda (H/O) ataupun Izin Gangguan Daerah, Gubernur melalui aparatnya hendaknya selalu mengadakan pemeriksaan tertib administrasi, perangkat Administrasi di daerah hendaknya mengetahui tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masih digunakan di Indonesia, Tata Ruang (RTRW) yang sudah di tetapkan Pemerintah daerah hendaknya diawasi dilapangan dengan memperhatikan tentang pelestarian lingkungan, dan Izin Pembangunan dan pengoperasian SPBU hendaknya ditinjau ulang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina, mengingat semakin banyaknya dibangun dan beroperasinya SPBU didaerah pemukiman. 184/G/2010/PTUN-Jkt, tertib Administrasi tidak dilakukan oleh Dinas P2B DKI. Penulis juga mendapat kesimpulan bahwa keputusan PTUN dapat mengawasi keberadaan dari SPBU, karena ini menjadi harapan tegaknya keadilan dan menjadi preseden baik untuk penegakan hukum di Indonesia, karena dalam putusan PTUN No. Sehingga akan berpengaruh kenyamanan dan keamanan. Hasil penelitian memperlihatkan keberadaan SPBU didaerah pemukiman akan berdampak terhadap nilai jual tanah karena calon pembeli property atau tanah akan mempertimbangkan telah terjadinya pencemaran terhadap air, pencemaran tanah, pencemaran udara, serta kekhawatiran akan terjadinya ledakan atau kebakaran serta kemacetan. Penelitiannya bersifat yuridis-normatif dengan desain studi kasus. Skripsi ini membahas Bagaimana dampak dari pembangunan SPBU di daerah Pemukiman terhadap nilai jual tanah dan apakah PTUN dapat ikut mengawasi keberadaan SPBU.